Terimakasih Aikmel , Maret 2016 Kepala SDN 4 Aikmel MAHMUDIN, S.Pd NIP. 19670224 198803 1 007 f LEMBAR PENGESAHAN Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi kegiatan kewirausahaan dilingkungan sekolah maka berdasarkan keputusan bersama ditetapkan : PROGRAM KERJA KOPERASI SISWA (KOPSIS) SEKOLAH DASAR NEGERI 4 AIKMEL TAHUN 2017 Aikmel, Januari 2017
DownloadDokumen Program Pengembangan Kewirausahaan. Type: PDF. Date: September 2020. Size: 109.5KB. Author: smp pgri626. This document was uploaded by user and they confirmed that they have the permission to share it. If you are author or own the copyright of this book, please report to us by using this DMCA report form. Report DMCA.
A Latar Belakang. Modul ini memberikan pemahaman kepada peserta diklat tentang berbagai aspek kewirausahaan, antara lain: jiwa kewirausahaan, nilai-nilai kewirausahaan, serta cara menumbuhkan nilai-nilai kewirausahaan dalam diri kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan maupun peserta didik di sekolah. Di samping itu, dibahas pula upaya
Dalamkonteks ini, Dinas Pendidikan Provinsi dapat memberdayakan SMA Penerima dana bantuan pengembangan program Kewirausahaan sebagai sasaran awalnya sekaligus sebagai titik simpul diseminasi. c) Tahap 4 Program Kewirausahaan di SMA menghasilkan pribadi wirausaha. Dokumen Gerakan Literasi Sekolah; Kepemimpinan Perubahan (Materi Pelatihan
Penelitianini dilaksakan di SDK Penabur wilayah Jabodetabek. Hasil menunjukkan tiga aspek yang dievaluasi yakni hasil belajar siswa, respon orang tua, dan respon siswa. Pada aspek hasil belajar
Setidaknyadokumen ini bisa dijadikan contoh rencana program pengembangan kewirausahaan di Sekolah. Namun tidak jarang peserta kegiatan akan diminta membuat laporan hasil. Program Koperasi Siswa atau yang disingkat dengan KOPSIS di susun sebagai bentuk penanaman dan pengembangan konsep kewirausahaan dilingkungan sekolah. 4320 kali Contoh Format
0 0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat. Tanamkan. Bagikan. Cetak. Unduh sekarang. Kewirausahaan dan Pengembangan Potensi Diri Kelompok 12 2 Prilaku dinamis Mengambil resiko kreatif Bertanggung jawab Keuntungan besar Kewirausahaan dan Pengembangan Potensi Diri Kelompok 12 3 Karakteristik
Kopsis Kewirausahaan Sekolah sebagai dokumen Program Kepala Sekolah. Program Koperasi Siswa atau yang disingkat dengan (KOPSIS) di susun sebagai bentuk penanaman dan pengembangan konsep kewirausahaan dilingkungan sekolah. Dalam kesempatan ini kami keluarga besar sekolah dasar negeri 4 aikmel mencoba untuk melakukan kegiatan pembelajaran kepada
jr53v. Salam dan bahagia pembaca. Sahabat TREND GURU , pada kesempatan kali ini Admin ingin membagikan informasi tentang Download Contoh Program Kewirausahaan Sekolah, Lengkap!.Kewirausahaan Sekolah sebagai dokumen Program Kepala Sekolah. Program Koperasi Siswa atau yang disingkat dengan KOPSIS di susun sebagai bentuk penanaman dan pengembangan konsep kewirausahaan dilingkungan sekolah. Dalam kesempatan ini kami keluarga besar sekolah dasar negeri 4 aikmel mencoba untuk melakukan kegiatan pembelajaran kepada warga sekolah khususnya bidang layanan koperasi siswa yang modalnya bersumber dari guru. Hal ini ditujukan untuk mempermudah akses layanan kebutuhan alat atau media pembelajaran kepada siswa sehingga kebutuhan siswa cepat terpenuhi tanpa harus keluar dari lingkungan sekolah. Koperasi siswa ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan mengurangi resiko berbelanja diiluar lingkungan sekolah. Kewirausahaan SekolahSejalan dengan potensi dan minat siswa dalam memilih kebutuhan belanja terutama kebutuhan peralatan belajar siswa maka dipandang perlu untuk membuat sebuah koprasi siswa kecil kecilan yang dihajatkan untuk memenuhi butuhan siswa sehingga mereka tidak terlalu jauh keluar dari lingkungan sekolah untuk berbelanja. Pasalnya berangkat dari beberapa pengalaman yang telah lalu sudah banyak kejadian kecelakaan berlalu lintas. Berdasarkan pemikiran tersebut maka pihak sekolah berupaya untuk meminimalisir kejadian kejadian yang serupa sehingga berdasarkan mufakat bersama warga sekolah tercetus keinginan untuk membuat sebuah koprasi siswa KOPSIS. Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/skpts/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut ddalam surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut yang dimaksud dengan koperasi siswa/sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah dan Pondok Pesantren. Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 45 pasal 33 ayat 1. Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terinci tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992. Undang-undang ini berisi tentang pedoman bagi pemerintah dan masyarakt mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakuka para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru terutama guru yang ada di tingkat SD pada Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel. Tanggung jawab ke luar sekolah tidak dilakukan oleh pengurus sekolah. DOWNLOAD FILE LENGKAPKoperasi sekolah tidak berbadan Hukum seperti koperasi-koperasi lainya. Karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar tetapi tetap mendaptkan pengakuan sebagi perkumpulan koperasi. Koperasi sekolah diharpkan menjadi saran bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha-usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. Koperasi siswa yang dilaksanakan disekolah bersipat pembelajaran kejujuran dimana siswa dapat berbelanja disekolah meskipun tidak memiliki uang dan mengambil barang kebutuhan sesuai kebutuhan. Hal ini ditujukan untuk menghindari resiko berbelanja dilluar lingkungan sekolah guna menghindari kecelakaan berlalu lalang dijalan raya dan salah satu tujuan utamanya adalam membentuk karakter siswa yang jujur dalam berbelanja, sehingga menjadikan ia sebagai pribadi yang jujur dan bertanggungjawab. Download Contoh Program PROGRAM KOPSIS SD/SMP/SMA/SMKDasar Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah terdiri dari1 Menunjang program pembangnan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah hanya sebatas menunjang kebutuhan alat tulis kepada Menumbuhkan kesadaran berkoperasi dikalangan siswa dan berbelanja dengan Membina rasa tanggung jawab, disiplin serta setia kawan dan jiwa Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar kelak berguna di Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kreatifitas siswa di dalam dan di luar koperasi siswa adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakt pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakt yang adil makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangna siswa dilaksankan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan harian bertugas mengelola usaha administrasi dan keuangna harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara guru dan karyawan anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi. Rapat dan atau musawarah merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagi persoalan mengenai koperasi siswa hanya ditetapkan dalam rapat sekolah. Di sini warga sekolah dapat berbicara memberikan usulan dan pertimbangan menyetujui suatu usul atau menolaknya serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenan dengan koperasi. agar tidak menggangu kegiatan belajar mengajar di Anggota tahunan Menetapkan 1 Anggaran dasar Kebijakan umum Memilih serta mengangkat Memberhentikan Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelksanaan anggota Tahunan dianggap sah apabila yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah menimal Kuorum. Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat Tahunan adalah sebagi berikut 1 Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang Neraca tahunan dan perhitungan laba Penilaian laporan Menetapkan pembagian SHU5 Pemilihan pengurus dan Rencana kerja dan rencan anggaran belanja tahunan selanjutnya.
PROGRAM PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN MTS RADEN FATAH PANGKAHTAHUN PELAJARAN 2020/2021 Oleh AHMAD ROFII NIP. - YAYASANPERGURUAN ISLAM SULTHAN RADEN FATAH JIMBUN MTS RADEN FATAH PANGKAH JL. KH. MAāARIF ARR RT 01 RW 06 GROBOG WETAN PANGKAH TEGAL 2020 HALAMAN PENGESAHAN Program Pengembangan Kewirausahaan MTS RADEN FATAH PANGKAH tahun 2020/2021 ini telah diteliti dari aspek substansi, isi, maupun susunannya oleh pada Hari Tanggal Pangkah, Juli 2020 Pengawas Pembina, Kepala MTS, Ngadiman, Drs. Ahmad Rofii NIP. NIP. - KATA PENGANTAR Alhamdulillah Segala Puji Kehadirat Ilahi Robbi yang telah melimpahkan kesehatan, kekuatan dan kesempatan kepada kami sehingga program pengembangan kewirausahaan MTs Raden Fatah Pangkah dapat tersusun. Program pengembangan kewirausahaan ini akan dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan program kewirausahaan yang dilakukan oleh kepala sekolah dan TIM pengembang sekolah serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Sesuai dengan kompetensinya bahwa kepala sekolah berkewajiban melaksanakan program kewirausahaan Permendiknas nomor 13 tahun 2007 dan sesuai dengan fungsi dan tugasnya kepala sekolah mempunyai tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Permendikbud nomor 6 tahun 2018. Untuk itu, program pengembangan kewirausahaan kepala sekolah ini di susun sebagai implementasi dari tugas kepala sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku. Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan penyususnan program pengambangan kewirausahaan MTs Raden Fatah Pangkah dan pengawas pembina yang telah memberikan masukan terkait penyelesaian program ini. Pangkah, Juli 2020 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL iiHALAMAN PENGESAHAN iiiKATA PENGANTAR ivDAFTAR ISI vBAB I 6P E N D A H U L U A N 6A. Latar Belakang 6B. Landasan Hukum 7C. Tujuan 8D. Ruang Lingkup 8E. Tahapan Kegiatan 8BAB II 9ANALISA HASIL PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN 9TAHUN PELAJARAN 2020/2021 9A. Identifikasi program 9B. Identifikasi program pengembangan kewirausahaan 2020/2021 10C. Analisis program pengembangan kewirausahaan tahun 2020/2021 11BAB III 15RENCANA PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN 15TAHUN PELAJARAN 2020/2021 15A. Jenis Program Kewirausahaan 15B. TIM Pengembang Sekolah 15C. Prioritas Program Kewirausahaan Tahun 2020/2021 15D. Penyusunan Program Pengembangan Kewirausahaan 15E. Pelaksanaan Program Pengembangan Kewirausahaan 16F. Monitoring dan Evaluasi 16G. Pelaporan 17H. Penyusunan Good Practice 17BAB IV 18PENUTUP 18 BAB IP E N D A H U L U A N A. Latar Belakang Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah disebutkan dalam kompetensi ke 3 yaitu kompetensi kewirausahaan kepala sekolah yang terdiri dari Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah; Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah; Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik. Selanjutnya ditegaskan di dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dalam pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok menajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi guru dan tenaga kependidikan dan dalam ayat 2 di sebutkan bahwa beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8delapan standar nasional pendidikan. Berdasarkan peraturan tersebut di atas, kepala sekolah mempunyai tugas untuk mengadakan pengembangan kewirausahaan terhadap delapan standar yang ada di sekolah yang dipimpinnya dengan memperkuat jiwa kewirausahaannya untuk menciptakan inovasi, bekerja keras, memiliki motivasi yang kuat, pantang menyerah, dan memiliki naluri kewirausahaan. Naluri atau jiwa kewirausahaan kepala sekolah tersebut sangat berguna untuk pengembangan sekolah secara optimal sehingga dapat mengatasi permasalahan- permasalahan yang muncul dan akan bermuara kepada peningkatan kualitas sekolah yang dipimpinnya. Selain itu, jiwa kewirausahaan yang kuat dari kepala sekolah sangat bermanfaat dalam pelaksanaan kurikulum 2013 yang utuh serta pengembangan sekolah dalam menghadapi era digital dan era industri yang sedang berlangsung. Langkah yang perlu dilakukan untuk mengembangkan program kewirausahaan di sekolah diantaranya adalah dengan memperkuat jiwa kewirausahaan dan pengembangan program kewirausahaan di sekolah. Pengembangan jiwa kewirausahaan dapat dilakukan beberapa kegiatan diantaranya adalah Mengidentikasi perilaku inovatif; mengidentifikasi perilaku kerja keras; mengidentifikasi motivasi yang kuat; mengidentifikasi perilaku pantang menyerah; dan mengidentifikasi naluri kewirausahaan. Kegiatan mengidentifikasi perilaku kewirausahaan tersebut bermanfaat untuk melihat kekuatan jiwa kewirausahaan kepala sekolah agar dapat memenuhi kompetensi kewirausahaan kepala sekolah sesuai dengan aturan yang di tetapkan. Kegiatan yang dilakukan untuk pengembangan program kewirausahaan adalah mengidentifikasi program inovatif, program perilaku kerja keras, program motivasi yang kuat, program pantang menyerah yang sudah dikembangkan dan yang belum di kembangkan di sekolah. Program kewirausahaan yang sudah dikembangakan dapat bermanfaat untuk menjadi dasar membuat program pegembangan kewirausahaan selanjutnya dan program pengembangan kewirausahaan yang belum dilaksankaan digunakan sebgaai bahan pertimbangan untuk melaksankaan program kewirausahaan selanjutnya setelah melalui kegiatan analisis. Mencermati hasil analisis terhadap program pengembangan kewirausahaan yang sudah dilaksanakan di MTs Raden Fatah Pangkah Karawang tahun ajaran 2020/2021terdapat beberapa program pengembangan kewirausahaan yang masih harus dilanjutkan dan terdapat program pengembangan kewirausahaan baru yang akan di laksankaan di tahun ajaran 2020/2021. B. Landasan Hukum. 1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 diperbarui Nomor 32 Tahun 2013, diperbarui Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan 3. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru 4. Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan 5. Permendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala Sekolah / Madrasah 6. Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang pengangkatan guru menjadi kepala sekolah 7. Permendikbud Nomor 15 tahun 2015 tentang ekuivalensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah C. Tujuan. Tujuan penyusunan program pengembangan kewirausahaan tahun 2020/2021 di MTS RADEN FATAH PANGKAH adalah sebagai berikut 1. Acuan bagi pelaksanaan kegiatan program kewirausahaan di lingkungan MTS RADEN FATAH PANGKAH 2. Meningkatkan kualitas 8 Standar Nasional PendidikanSNP D. Ruang Lingkup. Adapun ruang lingkup program pengembangan kewirausahaan Tahun 2020/2021 di MTS RADEN FATAH PANGKAH 1. Identifikasi program pengembangan kewirausahaan 2018-2019 2. Analisis program pengembangan kewirausahaan tahun 2018-2019 3. Identifikasi program pengembangan kewirausahaan 2020/2021 4. Analisis program pengembangan kewirausahaan tahun 2020/2021 5. Menentukan prioritas program pengembangan kewirausahaan 2020/2021 6. Menyusun perencanaan program pengembangan kewirausahaan 2020/2021 7. Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan 2020/2021 8. Monitoring program pengembangan kewirausahaan 2020/2021 9. Pelaporan program pengembangan kewirausahaan 2020/2021 E. Tahapan Kegiatan Pengembangan Program Kewirausahaan Kepala sekolah adalah sebagai berikut 1. Pembentukan Tim Pengembang Sekolah 2. Analisis Program Kewirausahaan 3. Penentuan Prioritas Pengembangan Program Kewirausahaan 4. Penyusunan Program Kewirausahaan 5. Pelaksanaan Program Kewirausahaan 6. Monitoring dan Evaluasi Program Keirauasahaan 7. Tindak lanjut Program Kewirauahaan 8. Pelaporan Program Kewirausahaan BAB IIANALISA HASIL PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021 A. Identifikasi program pengembangan kewirausahaan yang sudah dikembangkan tahun 2019-2020 Jenis Kewirausahaa n Nama Program Target Persent asi Keberh asilan Kendala Solusi Tindak Lanjut Inovasi bagi Pengembangan Sekolah Pembuatan tempat cuci tangan 100 persen Anggaran BOS Selesai Membangun Mushola Madrasah 100 persen Anggaran Bekerjas ama dengan alumni MTs Dilanjutkan pada th ajaran 2020/2021 Bekerja Keras untuk mencapai keberhasilan organisasi pembelajar yang efektif Mengembalikan fungsi perpustakaan yang digunakan sbg ruan guru 100 persen BOS - Selesai Pembelajran kolaboratif antar mapel 25% - Dilanjutkan di Semester genap 2020/2021 Meningkatk an kreatifitas peserta didik 50 persen - - Dilanjutkan tahun 2019- 2020 Jenis Kewirausahaa n Nama Program Target Persent asi Keberh asilan Kendala Solusi Tindak Lanjut sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin Hapal surat-surat Pendek Juz amma 80% karena setiap tahun Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala Istighosah bersama tiap jumāat kliwon Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madras ah sebagai sumber belajar Pengelolaan LKS untuk siswa , Koperasi Sekolah B. Identifikasi program pengembangan kewirausahaan 2020/2021 Program kewirausahaan yang dikembangkan di tahun ajaran 2020/2021 adalah program kewirausahaan tahun 2020/2021 yang masih memerlukan penguatan untuk dilanjutkan serta ditambhan dengan program-program yang baru. Program tersebut adalah sebagai berikut Jenis Kewirausahaan Nama Program Target Perse ntasi Kebe rhasil an Kendala Solusi Tindak Lanjut Inovasi bagi Pengembangan Sekolah Bekerjasa ma dengan Komite Dilanjutkan Pada th ajaran 2020- 2021 Bekerja Keras untuk mencapai keberhasilan organisasi - Dilanjutkan Di tahun 2020/2021 dengan Jenis Kewirausahaan Nama Program Target Perse ntasi Kebe rhasil an Kendala Solusi Tindak Lanjut pembelajar yang efektif literasi tahap pengemban gan - Dilanjutkan tahun 2020- 2021 motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin - Terus berlanjut - - Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala - - - - Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar C. Analisis program pengembangan kewirausahaan tahun 2020/2021 Rencana Proyek Kewirausahaan Strength Kekuatan Weakness Kelemahan Opportunity Peluang Threat Ancaman Program pengadaan ruang guru Program literasi 1. Program kreatifitas siswa 1. Propram PPK surat surat pendek sebelum KBM 1. Program PPK LISA, LIBRA, PATUJAR 1. 1. Refleksi wali kelas 1. Refleksi Caraka 1. Pengembangan Koperasi Sekolah 1. kebutuhan guru dan sehari hari 1. daya beli yang rendah Potensi penghasilan besar Corona virus 19 BAB IIIRENCANA PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021 A. Jenis Program Kewirausahaan 1. Program kewirausahaan yang sudah dilaksanakan di MTs Raden Fatah Pangkah tahun ajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut a. Program menghapal Asmaul Husna b. Program Hapalan Surat Pendek 2. Program kewirausahaan yang akan dilaksanakan di MTs Raden Fatah Pangkah tahun ajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut a. Pengadaan kursi siswa 80 buah B. TIM Pengembang Sekolah Susunan TIM Pengembang MTs Raden Fatah Pangkah tahun ajaran 2020/2021 sebagai berikut Terlampir C. Prioritas Program Kewirausahaan Tahun 2020/2021 Berdasarkan hasil analisis dari program yang ada oleh TIM pengembang sekolah menghasilkan prioritas program kewirausahaan yang akan dilaksanakan pada tahun ajaran 2020/2021 sebagai berikut 1. 2. dst D. Penyusunan Program Pengembangan Kewirausahaan Program pengembangan kewirausahaan di MTs Raden Fatah Pangkah tahun ajaran 2020/2021 dibuat dengan mengikuti sistematika sebagai berikut 1. Judul proposal 2. Pendahuluan 3. Tujuan 4. Target 5. Sasaran 6. Jenis kegiatan 7. Waktu pelaksanaan 8. Panitia pelaksana 9. Biaya/dana E. Pelaksanaan Program Pengembangan Kewirausahaan Adapun program pengembangan kewirausahaan di MTs Raden Fatah Pangkah di laksanakan pada tahun ajaran 2020/2021 dengan jadwal sebagai berikut 1. Program keagamaan Waktu Hari Kegiatan Penanggung Jawab Sasaran Setiap hari Membaca surat pendek sebelum KBM Wakasek Kesiswaan Kls 7,8,9 selesai Jumāat kliwon Istighosah bersama Waka hUmas Kls 7, 8 dan 9 2. Program Pengembangan Literasi TAHAPAN KEGIATAN PELAKSANA WAKTU PEMBIASAAN belum ada tagihan PENGEMBANGAN ada tagihan Sederhana untuk Penilaian non- akademik - PEMBELAJARAN ada tagihan akademik 1. F. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan monitoring dilaksankan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan program dengan jadwal pelaksanaan yang sudah di rancang. Kegiatan evaluasi dilaksanakan untuk mengetahui tingkat kualitas pelaksanaan program. Adapun jadwal monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kewirausahaan di MTs Raden Fatah Pangkah tahun ajaran 2020/2021 dapat di lihat di bawah ini. 1. Jadwal Monitoring dan Evaluasi No Nama Program Monev I Monev II TIM 1 Hafalan surat pendek 2 Istighosah bersama 3 2. Hasil Monitoring dan Evaluasi No Nama Program Hasil Monitoring Hasil Evaluasi Keterangan G. Pelaporan Sistematika berikut ini dapat dijadikan acuan dalam menyusun laporan kegiatan yang sudah dilakukan Judul Lembar Pengesahan jika diperlukan Kata Pengantar Daftar Isi Bab I Pendahuluan A. Latar Belakang B. Tujuan C. Jenis dan Waktu D. Sasaran Bab II Isi sesuaikan dengan judul kegiatan. Biasanya menjelaskan dan menguraikan tentang hal yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sesuaikan dengan urutan waktu, tempat, dan jenis kegiatannya. Bab III Penutup A. Kesimpulan dapat berupa kesan, pencapaian target, dan hasi kegiatan B. Saran Daftar Sumber Bacaan Lampiran-Lampiran jika ada H. Penyusunan Good Practice BAB IV PENUTUP Alhamdulillah, program pengembangan kewirausahaan MTS RADEN FATAH PANGKAH tahun ajaran 2020/2021 dapat terselesaikan. Program pengembangan kewirausahaan kepala sekolah disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan program pengembangan kewirausahaan dalam rangka mengatasi permasalahan- permasalahan yang ada di sekolah dan program pengembangan dalam rangka meningkatkan delapan Standar Nasional Pendidikan SNP dalam rangka meningkatkan kualitas sekolah. Pada akhir pelaksanaan program pengembangan kewirausahaan kepala sekolah ini akan dilakukan evaluasi dan dirumuskan tindak lanjut nya sebagai dasar penyusunan program pengembangan program keirausahaan MTS RADEN FATAH PANGKAH tahun pelajaran 2020/2021. Lampiran-Lampiran Lampiran 1. SK TIM Pengembang Sekolah Lampiran 2 Download Versi doc Download
Program Pengembangan Unit Produksi KewirausahaanJumlahBUTIR PENILAIANSKORKOMPONENMerencanakanpengembangankewirausahaanRKAS beaya untuk inovasi pembelajaran dan ke-TU-anKepala Sekolahmemfasilitasi siswa untukmenumbuhkan keterampilanberpikir dan bertindakkreatif, produktif, kritis,mandiri, kolaboratif, dankomunikatif melaluipengalaman pembelajaranRPP yang memuat rencana pembelajaran untukmenumbuhkan keterampilan berpikir dan bertindakkreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, inovasi yangbergunaMemberdayakan peran sertamasyarakat dan membangunkemitraan dengan lembagalain yang relevan dalammelakukan berbagai kegiatanpengelolaan pendididkanPengembangan UnitProduksi Kewirausahaan,dan/atau PemaganganDokumen Laporan memuat pelaksanaan dan hasilProgram Pengembangan Unit Produksi KewirausahaanMelaksanakan EvaluasiProgram PengembanganKewirausahaanLaporan Hasil Evaluasi Program PengembanganKewirausahaan, yang memuat hasil evaluasi