Kasusitu muncul usai Bakormas Banten dan Sultan menerima alokasi bantuan dana Rp 200 juta dari Sekretariat Negara untuk kegiatan budaya tapi penyalahgunaan uang negara," kata kuasa hukum dari Bakormas Banten, Tb Amri Wardana saat jumpa pers di Kota Serang, Rabu (12/6/2019). Tim penyidik Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus BacaJuga : Proses Hukum Proyek Kayutangan Heritage Mandek, Rekanan Kembalikan Uang Negara Rp 280 Juta "Ya yang dipulihkan Rp 500 juta sampai perhitungan terakhir (hingga bulan Juli)," jelas Kepala Kejari Kota Malang Andi Dharmawangsa, saat ditemui beberapa waktu lalu. "Kita sudah dapat sekitar 200 SKK untuk menagih kepada beberapa pihak TRIBUNPAPUACOM - Unit Reskrim Kepolsian Sektor Jayapura Selatan menyerahkan pria berinisial TH (39) atas kasus Penggelapan uang sebesar Rp 200 juta lebih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (23/3/2021). KBRN Sibolga : Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil ungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh RAH alias R (19). Pelaku RAH warga Tapanuli Selatan (Tapsel) itu dilaporkan oleh LCP (27) karena tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor. Kapolres Gelapkan Uang Rp 20 Juta, Karyawan Koperasi Dipolisikan 34, otak pembunuhan bos PT Dwiputra Tirta Jaya berinisial S, 51, mengeluarkan uang hingga Rp 200 juta untuk menyewa jasa pembunuh bayaran. Angka tersebut terbilang besar, apalagi jika dibandingkan dengan pekerjaan NL yang hanya menjabat sebagai admin keuangan di perusahaan korban. KasatReskrim Polres Manokwari yang dikonfirmasi melalui Banit Pidum Briptu Saiful Aziz mengaku timnya telah menangkap dan mengamankan 2 terduga pelaku dalam dugaan kasus penggelapan uang kurang lebih senilai Rp.200 Juta. Dua orang terduga itu diantaranya pria berinisial MR (30) dan teman wanitanya BS (21). KaryawanKoperasi Gelapkan Uang Rp20 Juta 14 July 2022 12:29 PM Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin usai memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait penggelapan uang nasabah koperasi. SIBOLGA, METRODAILY - Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil ungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh RAH alias R (19). Irwansyahdilaporkan oleh pengusaha Medina Zein terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,9 miliar. Irwansyah Berharap Kepastian Hukum dari Laporan Medina Zein Dewi Perssik Habiskan Rp 200 Juta BERITA DAERAH. Warga Terlibat Bentrokan Terkait Sengketa Lahan. 929QzC. Bagian legal consulting sebuah perusahaan memang sering kali berhadapan dengan berbagai kasus hukum yang dilakukan oleh karyawan maupun klien. Jika anda masih awam dengan kasus penggelapan uang perusahaan atau ternyata sedang mengalaminya. Nah, simak pasal penggelapan uang yang bisa anda gunakan untuk menjerat tersangka. Definisi Penggelapan Banyak orang yang sering salah menyangka bahwa kasus penggelapan uang sama dengan kasus penipuan, padahal ini berbeda. Penggelapan uang adalah sebuah perbuatan yang dilakukan dengan cara mengambil barang milik orang lain baik sebagian maupun keseluruhan dengan penguasaan barang tersebut sudah menjadi hak pelaku. Uniknya, penguasaan barang terjadi secara sah. Mungkin anda bingung bagaimana sebuah kepemilikan atas penggelapan dianggap sah? Langsung saja ke contoh misalnya pemilik barang asli menitipkan barang ke seseorang yang nantinya disebut sebagai pelaku. Nah, penguasaan barang tersebut sudah menjadi milik pelaku misalnya dilandasi tugas atau jabatan. Jadi, secara sederhana kasus penggelapan uang perusahaan bertujuan mengubah kepemilikan uang perusahaan ke kepemilikan pribadi. Kasus penggelapan uang perusahaan umumnya diatur dalam KUHP Pasal 372. KUHP merupakan akronim dari Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang merupakan peraturan perundang – undangan dan sudah menjadi dasar penegakan hukum pidana di Indonesia. Lalu, apa bedanya penggelapan dengan penipuan uang? Penipuan merupakan jenis kasus yang sudah diatur dalam KUHP Pasal 378. Nah, penipuan merupakan sebuah cara yang diakukan untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum. Penipuan bisa dilakukan menggunakan nama palsu, penggerakan masa bahkan memberi hutang dengan tujuan menghapuskan piutang. Pasal Penggelapan Uang Perusahaan Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya penggelapan uang perusahaan akan masuk ke dalam ranah hukum pidana. Nah, sebagai pihak perusahaan dapat melaporkan ini ke kepolisian dengan dasar pasal 372 KUHP yang bisa memenjarakan pelaku maksimal 5 tahun kurungan penjara. Selain itu, lebih lanjut lagi pembahasan tentang kasus penggelapan uang juga diatur dalam KUHP Pasal 373 – 377. Pasal 372 KUHP membahas tentang definisi dari penggelapan dengan ketentuan lama pidana penjara maksimal empat tahun atau pidana denda dengan nominal maksimal 900 rupiah. Pasal 373 KUHP membahas lebih detail bahwa penggelapan yang dimaksud dalam pasal 372 bukanlah penggelapan ternak dan jumlahnya tidak lebih dari Rp. 25 bisa dipidana dengan penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 250. Pasal 374 KUHP membahas tentang tindakan penggelapan yang dilakukan karena adanya hubungan kerja atau ada pengambilan upah untuk hal tersebut dapat dipenjara maksimal 5 tahun. Sedangkan pasal 375 KUHP menjelaskan tentang penggelapan yang dilakukan karena keterpaksaan akibat diberikan barang dengan tujuan disimpan maka pelaku dipidana maksimal selama 6 tahun kurungan. Atasi Permasalahan Penggelapan Uang Dengan Justika! Permasalahan penggelapan uang menjadi hal yang cukup serius jika dibiarkan. Bahkan juga bisa masuk ke dalam ranah hukum. Sebelum itu, Anda bisa berkonsultasi menggunakan layanan Justika untuk membantu permasalahan penggelapan uang. Konsultasi ChatKini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan via TeleponUntuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp selama 30 menit atau Rp selama 60 via Tatap MukaKonsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Menu Home Practice Services Client Contact Topik Telah Dikonsultasikan Pada Tanggal 19 July 2022 Dilihat oleh 411 Visitor. Konsultasikan Topik Serupa atau Kasus Hukum Lainnya Kepada Kami, Privasi Klien Dilindungi. Rp / Jam - Litigator and Dispute Resolution Specialist Developed by Mahaka Digital Setiabudi, Jakarta, Indonesia. Kontak Kami Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini. Hotline 081287481901 Whatsapp 081287481901 PIN BBM 2121 LINE ID 12111 Email ask Hubungi Kami WhatsApp Konsultasi Hukum Online Sidrap - Seorang wanita bandar arisan berinisial F 37 di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan Sulsel dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan dana dan penipuan. Sebanyak 48 orang mengaku sebagai korban arisan bodong dengan total kerugian Rp 530 juta."Iya, kami sudah menerima laporan arisan bodong, ada satu pelapor dengan jumlah korban 48 orang," ungkap Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah kepada detikSulsel, Kamis 8/6/2023.Zakariah mengatakan nominal kerugian yang dialami korban dalam kasus dugaan penggelapan dana dan penipuan bervariasi. Ada yang melapor diduga ditipu mulai dari Rp 10 juta hingga mencapai Rp 70 juta. "Data sementara total kerugian Rp 530 juta. Yang terlapor berinisial F. Kita masih sementara pengembangan untuk penyelidikannya," satu korban arisan bodong inisial T menyampaikan, salah satu rekannya melaporkan kasus ini ke Polres Sidrap. Namun dia menegaskan jika total korban sebanyak 48 orang."Ada satu yang melapor. Tetapi ada 48 orang jadi korban," ungkap melanjutkan kebohongan bandar arisan itu terbongkar saat terlapor pergi membawa uang tunai hasil arisannya. Padahal terlapor belum pernah membayar uang pemenang arisan."Muncul kasus bahwa kami semua kena tipu pada saat dia berangkat ke Samarinda. Dia merekam perjalanan di atas kapal, pas sampai di Samarinda keterangan suaminya langsung menyebar katanya handphonenya hilang, berkas-berkas hilang, sama uang Rp 40 juta lebih," member arisan pun merasa tertipu. F dituding sengaja membawa uang tunai kemudian mengaku uang tersebut hilang."Jadi kami semua berpikir kenapa uang tunai arisan dibawa kemana-mana. Kenapa tidak disimpan di ATM. Jadi kalau memang kecopetan cuman ATM hilang, uangnya masih aman," sisi lain menurut dia, para member yang telah menang arisan juga tidak mau lagi ikut arisan. Sehingga member yang belum menang pun ikut dirugikan."Ini yang melapor yang belum menang, itu yang sudah menang mau semua mi keluar dari grup arisan karena begitu mi karena tidak mau juga bayar lagi," mengatakan terlapor merupakan pengusaha yang mengelola arisan secara online. Saat tiba waktu untuk menentukan pemenang arisan, maka dia hanya akan melakukan secara live di facebook."Arisan online. Nda pernah ketemu. Dia melot tengah malam, tidak mau dilihat," dari investasi yang dianggap bodong tersebut ke setiap member beragam. Ada yang mulai Rp 7 juta hingga puluhan juta."Saya sendiri bayar Rp 7 juta. Ada dari Bulukumba sudah bayar Rp 70 juta," jelasnya. Simak Video "Arisan Bodong di Tasik, Total Kerugian Korban Capai Rp 4 Miliar" [GambasVideo 20detik] sar/asm